Ketua RW 02 Susukan dan Dinas Lingkungan Hidup Gelar Rapat Koordinasi Wajib Pilah Sampah di Jakarta Timur
Warta Global,id, Jakarta — Ketua RW 02 Kelurahan Susukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kelurahan Susukan menggelar rapat koordinasi terkait penerapan program wajib pilah sampah bagi warga. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di fasilitas umum RT 07 RW 02 Kelurahan Susukan, Jakarta Timur, sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai diberlakukan pada 10 Mei 2026.
Rapat koordinasi dihadiri Ketua RW 02 Sugeng Rahardjo, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kelurahan Susukan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Susukan Intan, para Ketua RT 02, RT 06, RT 07, RT 09, dan RT 10, pengurus bank sampah RW, kader Dawis, petugas gerobak sampah, serta bidang pilah sampah RW.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kelurahan dan pengurus lingkungan menyampaikan bahwa warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari rumah sebelum diangkut oleh petugas kebersihan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Ketua RW 02 Sugeng Rahardjo mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar program pilah sampah dapat berjalan maksimal di lingkungan RW 02 Susukan.
“Kami bersama pengurus RT dan unsur terkait akan terus mengedukasi warga agar mulai membiasakan memilah sampah dari rumah. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi volume sampah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kelurahan Susukan menjelaskan bahwa sistem pemilahan sampah kini dibagi menjadi empat kategori utama, yakni sampah organik, anorganik, limbah B3, dan residu.
Sampah organik meliputi sisa makanan, daun, dan sampah kebun yang mudah terurai. Sampah anorganik mencakup plastik, kertas, logam, dan kaca yang masih memiliki nilai daur ulang.
Sedangkan limbah B3 terdiri dari sampah berbahaya seperti baterai, lampu bekas, dan bahan kimia rumah tangga. Adapun sampah residu merupakan jenis sampah yang sulit didaur ulang, seperti popok sekali pakai, tisu kotor, dan puntung rokok.
Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah sarana pendukung, seperti tempat sampah terpilah dan titik drop point di beberapa wilayah guna mempermudah masyarakat menjalankan kebijakan tersebut.
Selain itu, pengurus lingkungan tingkat RW nantinya diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pilah sampah. Wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal juga akan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana lingkungan dari pemerintah.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan mulai 1 Agustus 2026 seluruh sampah yang dikirim ke TPS maupun TPST sudah dalam kondisi terpilah. Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pengurangan beban sampah di TPST Bantargebang yang nantinya difokuskan hanya menerima sampah residu.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi pencemaran, serta mendukung terciptanya Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.(mmn)